sanksi tegas kampanye


Ketua Kelompok Kerja (Pokja) kampanye Pemilihan Umum 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sri Nuryanti mengingatkan partai politik maupun perorangan agar tidak mengeksploitasi anak-anak yang belum punya hak pilih dalam berkampanye.
Sri Nuryanti mengatakan, KPU sebenarnya sudah mengatur tegas soal pelarangan kampanye yang melibatkan bocah dalam aturan kampanye no 19 tata tertib pedoman dan tata cara kampanye. “Untuk metode kampanye memang tidak memperbolehkan mengikutsertakan anak-anak,” ujar Sri Nuryanti di Jakarta, Minggu (20/7).
Sejauh ini, UU pelarangan kepada partai yang memanfaatkan anak untuk kepentingan politik praktis memang belum ada. Namun, untuk larangan yang mengikutsertakan anak dalam kampanye, Nuryanti mengatakan, itu bisa dimasukkan dalam klausul dilarang mengikutsertakan orang yang tidak mempunyai hak pilih. “Nah, orang yang tidak punya ini adalah dari TNI/Polri dan termasuk juga anak-anak bisa dimasukkan klausul itu,” tuturnya.
Karena itulah, lanjut Nuryanti, jelas dianggap sebuah pelanggaran apabila ada parpol yang mengeksploitasi anak-anak untuk kampanye. Kecuali, kata Nuryanti, misalnya pada kasus ibu-ibu yang membawa bayi yang sedang menyusu. “Tapi, untuk anak usia 7-10 tahun dia bisa mempunyai aktivitas yang bisa dipergunakan oleh partai untuk apalah. Kalau yang itu, mereka tidak berhak menyertakan,” katanya.
Sementara itu, untuk iklan di media elektronik (televisi), Nuryanti tidak mempermasalahkan jika dimunculkan anak-anak. Dengan catatan, hanya sebagai obyek. Misalkan, caleg, petinggi parpol, atau calon presiden dalam iklannya di televisi berdialog dengan anak-anak. Oleh Nuryanti, hal itu tidak dianggap pelanggaran, tetapi pola visualisasi calon bersangkutan mengesankan memerhatikan pendidikan anak. “Jadi mau tidak mau harus ada anaknya. Tapi kalau misalnya ada orang/partai yang manfaatkan anak, misalnya nyanyi atau membawa bendera untuk membela kepentingan partai atau kelompok tertentu itu yang tidak boleh,” kata Nuryanti.
Pelarangan penyertaan anak-anak dalam kampanye tidak bisa dipandang sebelah mata oleh parpol-parpol dan juga calon anggota legislatif (caleg). Menurut Nuryanti, sanksi yang ada di peraturan perundangannya menegaskan dari sanksi terlemah, semisal teguran hingga yang paling keras. “Ada sanksi sampai yang penghentian kampanye bagi parpol yang melakukan pelanggaran. Kalau misalnya berkaitan dengan pencalegan, calegnya itu bisa sampai dibatalkan