kampanye via sms

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyepakati penggunaan SMS sebagai sarana kampanye Pemilu 2009. Hal ini pun dinilai sebagai sarana komunikasi massa yang efektif.

“SMS sifatnnya efektif, murah, dan memenuhi kriteria komunikasi massa, yaitu dilaksanakan oleh sebuah institusi, ada unsur keserempakan dan disebarkan ke masyarakat luas,” kata Pengamat Komunikasi Politik, Effendi Gazali ketika dihubungi via telepon, Jumat (25/7/2008).

Namun menurut Effendi, dalam berkampanye via SMS ada unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam pengelolaannya, karena jika tidak, maka hal tersebut dapat mengaburkan pesan yang justru ingin disampaikan.

“Dalam SMS, titik, koma, singkatan-singkatan, simbol-simbol jika pengelolaannya tidak tepat dapat mengaburkan isi pesan. Tetapi jika dikelola dengan baik dan segmented, misalnya SMS khusus untuk anak muda dengan menggunakan bahasa anak muda, dan SMS untuk orang tua dengan bahasa khusus orang tua, maka bisa menjadi kekuatan yang luar biasa,” terang Gazali.

Sama ketika kita sering membaca SMS dan langsung marah, namun setelah dipahami lebih lanjut ternyata maksudnya baik. Untuk itu pula perlu adanya pengawasan pelaksanaan penggunaan SMS ini.

“Perlu dibuat suatu peraturan dan badan khusus di bawah KPU. Di dalamnya terdapat hak ralat dari narasumber jika isinya tidak sesaui dengan yang dikemukankan oleh narasumber,” terangnya.

Tambah lagi, perlu juga dibuat suatu badan pengawasan tersendiri, di bawah KPU. “Badan inilah yang akan pertamakali menerima pesan dari narasumber, dan mengawasi penyebaran SMS beserta keaslian isinya,” imbuhnya.